Pertemuan 2
Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan dalam Mengembangkan Kemampuan Utuh Sarjana atau Profesional
Pendidikan kewaeganegaraan adalah cara pembalajaran penf=ididkan yang bersumber pada nilai nilai pancasila sebagai kepribadian bangsa demi meningkatakn serta melestarikan moral dan perilaku zaman dahulu.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan
Beberapa ahli menuturka tujuan pendidikan kewarganegaraan sebagai berikut.
1. Branson Mengungkapakan memiliki tanggung jawab serta mutu yang berkualitas dalam kehidupan mesyarakat maupun politik.
2. Djahiri Tujuan umum pendidikan kewarganegaraan adalah meberi dikungan supaya pencapaian Pendidikan Nasional mencapai sebuh keberhsilan dan ajeg (tetap).
3. Depdiknas Pendidikan kewarganegaraan bertujuan yang padat meningkatkan kompetisi
4. Sapriya Memiliki tujuan sebagai sebuah keikutsertaan yang rasional yang bertanggung jawab dalam kehidupan berpolitik.
Hakikat pendidikan kewarganegaraan dalam mengembangkan kemampuan utuh sarjana atau professional
Pendidikan kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi, memberikan pengaruh positif dan pendidikan sekolah, masyarakat dan orang tua, diharapkan peserta didik menjadi lebih baik dan sesuai peraturan UUD 1945.
Konsep dan urgensi pendidikan kewarganegaraan dalam pencerdasan kehidupan bangsa
Secara konseptual, istilah kewarganegaraan tidak bisa di lepaskan dengan istilah warga Negara, selanjutnya ia juga berkaitan dengan istilah pendidikan kewarganegaraan.
Secara yuridis, istilah kewarganegaraan dan pendidikan kewarganegaraan di Indonesia dapat ditelusuri dalam peraturan perundangan berikut ini. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. (Undang-Undang RI No.12 Tahun 2006 Pasal 1 Ayat 2) Pendidikankewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia 7 yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. (Undang-Undang RI No 20 Tahun 2003, Penjelasan Pasal 37)
Pendidkan tinggi wajib memuat pendidikan kewarganegaraan sebagai matakuliah wajib karena sesuai dengan UUD RI 1945 Negara kesatuan Reoublik Indonesia membentuk mahasiswa menjadi warga negar yang memiliki rasa kebengsaan dan cinta tanah air.
Esensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan untuk Masa Depan
Ekonomi bangsa Indonesia sangat menjanjikan walaupun kondisinya saat ini belum di pahami oleh luas, nasib bangsa Indonesia tidak di tetukan oleh Negara lain, melainkan Negara ini yang harus merubahnya, demi menjadi Negara yang adil dan makmur Indonesia harus bisa merubah dirinya sendiri dengan kesadaran kewarganegaraan, supaya tercipta kehidupan yang berasaskan pancasila.
Dalam hal ini pendidikan kewarganegaraan sangan di tuntut dalam memperbaiki bangsa Indonesia supaya tercipta kehidupan yang adil dan beradab, dan didasarkan kepada pancasila.
Pertemuan 3
Sumber historis sisiologi dan politik tentang pendidikan kewernegaraan
Presiden soekarno dulu pernah berkata bahwa “ jangan sekali-kali meninggalkan sejarah” hal tersebut kemudian memliki sebuah makna dimana dalam setiap sejarah terdapat berbagai macam funsi yang diamana penting dan akan sangat berguan dalam rangka untuk membangun sebuah kehidpan karena dengan sejarah maka kita akan sangat beguna dalam rangka untuk membangunsebuah kehidupan karena dengan sejarah kita belajar untuk kita tidak mngulangi hal yang sama di kemudian hari.
Sumber sosiologis pendidikan kewarganegaraan
Sosiologis adalah sebuah ilmu yang di mana mempelajari kahidupan antar manusia .dari prndekatan sosioligis ini kemudian di harapkan untuk dapat melakukan sebuah kajian terhadap struktus sosial, proses sosial, dan berbagai macam perubahan sosial dan bebagai macam masalah sosial yang di selesaikan dengan menggunakan nilai-nilai Pancasila.
Sumber politisi pendidikan kewarganegaraan
Sumber politisi kemudian berasal dari fenomena yang dimana terjadi pada kehidupan bangsa Indonesia itu sendiri yang di mana tujuannya adalah agar kita mampu untuk melakukan formulasi terhadap berbagai macam saran tentang upaya dan juga sebuah usaha dimana kemudian akan berguna untuk melakukan perwujutan dari kehidupan politik dimana ideal dan juga sesuai dengan nilai pancasila.
Hakikat dan pentingnya pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar yang berkenaan dengan hubungan antar warga Negara serta pendidikan pendahuluan bela Negara agar menjadi warga Negara yang dapat di andalkan oleh bangsa dan Negara.
Pendidikan kewarganegaraan adalah seleksi dan adaptasi dari ilmu-ilmu sosial, ilmu kewarganegaraan, humaniora, dan kegiatan dasar manusia, yang di organisasikan dan sajian secara psokologis dan ilmiah untuk ikut mencapai salah satu tujuan IPS.
Pertemuan 4
1. Bendera Negara Sang Merah Putih
Bendera Negara yang di kibarkan pada proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia pada tangga 17 agustus 1945, di sebut bendera merah putih, warna merah memberi arti. Bendera merah putih di jahit oleh ibu fatmawati dengan wana merah dan putih dengan ukuran yang sama besar,warna merah mengandung makna keberanian dan putih yang berate kesucian, bendera merah putih merangkum nilai-nilai kepahlawanan, patriotism, dan nasionalisme.
2. Bahasa Negara bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara merupakan kesepakatan para pendiri NKRI. Bahasa Indonesia berasal dari rumpun melayu yang di gunaka sebagai bahasa persatuan. Jika bahasa Indonesia tidak memiliki bahasa indonesi sebagai identitasnya, maka sulit bagi bangsa Indonesia untuk berkomunikasi karena bangsa Indonesia dari sabang sampai merauke memiliki 400 bahasa dan bahasa Indonesia ini lah sebagai bahasa persatuan yanf di gunakan untuk berkomunikasi antar umat suku bangsa yang ada di Indonesia.
3. Lambang Negara Garuda pancasila
Garuda adalah lambing dari Negara Indonesia, di tengah-tengah dada burung garuda terdapat garis tebal yang melikiskan katulistiwa, lambing burung garuda juga mengandung makna sila-sila pancasila, artinya lambing burung garuda tidak bisa di pisahkan dari dasar Negara. Ketika ada kalangan yang ingin mengganti lambang Negara Indonesia yang sudah bagus maka sikap yang harus di lakukan iyalah melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib untuk segera mengusutnya ke ranah hukum, karena lambang Negara yang dari dulu telah di tetapkan oleh para pahlawan tidak semena-mena untuk mengubahnya.
4. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Lagu kengsaan Indonensia raya pertama kali di nyanyikan pada kongres pemuda II tanggal 28 oktober 1928, dan sejanjutnya lagu Indonesia raya di nyanyikan pada upacara bendera ketika hendak pengibaran bendera merah putih. Ketika tim sepak bola Indonesia sebelum memulai pertandingan hendaklah menyanyikan lagu Indonesia raya terlebih dahulu hal ini supaya para pemain memiliki rasa nasionalisme yagn menjunjung tinggi rasa persatuan agar menjadi semangat bagi para pemain sepak bola Indonesia.
5. Semboyan Negara Bhineka Tunggal Ika
Bhineka Tunggal Ika meimiliki arti berbeda-beda tetap satu jua, semboyan ini mengandung makna bahwa bangsa indonesi adalah bangsa yang heterogen meskipun berbeda beda tetap bisa menyatu. Indentitas Bhineka Tunggal Ika tercemin dari berbagai hal contonya Indonesia memiliki suku yang berbeda-beda dengan keberagaman suku tersebut Indonesia tidak menjadikan itu sebagai suatu kekayaan untuk mepersatukan umat suku bangsa menjadi satu kesatuan, dan idak membeda-bedakan dalam bergaul dan bermatabat.
6. Dasar falsafah Negara Indonesia
Pancasila sebagai identitas nasional tidak hanya berciri fisik sebagai symbol atau lambang, tetapi juga merupakan identitas nonfisik sebagai jati diri bangsa yang akan tarwujud sebagai kepribadian, identitas, dan keunikan bangsa Indonesia.
Dinamika dan Tantangan Identitas Nasional Indonesia
Pancasila sudah terlajur tercamar dalam era orde baru yang telah menjadikan pancasila sebagai kendaraan politik untuk mempertahankan kekuasaan yang ada, liberalism politik terjadi pada saat awal reformasi yakni pasca pemerintah presiden habibie yang mengahpuskan tentang ketentuan pancasila sebagai satu-satunya asas untuk organisasi kemnyarakatan termasuk organisasi partai potitik. Pada hakiatnya unsur formal identititas nasonal, baik yang lansung maupun secara tidak langsung diterapkan, perlu dipahami, dan dimalkan dan diperlakukan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pertemuan 5
1. Pengertian intrgritas nasional Intergrisas artinya menyatukan atau menggabungkan, memoersatukan, dalam kbbi artinya perubanhan hingga menyatukan perubahan hingga menyatupadukan menjadi satu kesatuan yang bulat san unth. Nasional berarti kelompok budaya dan sosial dalam kesatuan wilayah nasional dan membatuk suatu integritas nasional.
2. Konsep integrates nasional
a. Konsep integritas secavertikal, artinya mampersatukan dengan pemerintah yang hubungannyan dengan integral.

b. Konsep integral secara horizontal, atinya mempersatukan masyarakat dengan agamis, etnis yang berbeda beda
3. Factor pembentuk intrgritas nasional
a. Adanya factor sejarah
b. Rasa cinta tanah air
c. Adanya kesepakatan
4. Factor penghambat intrgritas nasional
a. Adanya ancaman dari luar
b. Kondisi masyarakat yang heterogen
c. Kurang meratanya pembengunan
d. Wilayah Negara yang terlalu luas
5. Syarat-suarat integritas
a. Masyarakat merasa behwa mereka semua saling membutuhkan
b. Terciptanya kesepakatan bersama
c. Norma yang di jadikan aturan yang baku
6. Pentingnya integritas nasional
Intrgitas sangat penting bagi masyarakat agar terciptanya keselarasan di tengah-tengah keadaan masyarakat yang berbeda-beda dan wilayah yang luas.
7. Ingrasi versus disentegrasi
Disentegarsi bangsa adalah memudarnya kesatuan paduan antar golongann, dan kelompok yang ada disuatu bangsa yang ersangkutan, disentgrasi meiliki banyak ragam misalkan pertentangan fisik, perkelahian, tawuran, serusuhan, revolusi bahkan perang.
Pertemuan 6
Alasan diperlukan integrasi
Membangun sebuah Negara sama artinya dengan menyatukan berbagai gololnagan suku, agama, ras, dan perbedaan lainnya. Ketika sebuah Negara telah berdiri pun masih saja ada golongan yang homogeny dengan tetap menyatukan pemikiran yang individu di suatu kelompok. Apa lagidengan Indonesia dengan perbedaan budaya, politik serta wilayah geigrafis yang luas, maka dari itu integrasi sangat di perlukan dalam hal ini, jika tidak berhati-hati dan cermat, maka bisa sajamenimbulakan kesalah pahaman, kosekuensinya adlah kegaduhan dimana-mana. Ingrasi nasional menjadi sangat penting di Indonesia mengingat banyaknya keberagaman yang ada di Indonesia. Intgrasi sendiri dapat dimaknai sebagaisuatu cara atau proses untuk menyatukan berbagai perbedaan yang ada di sebuah Negara sehingga terciotaya keselarasan dalam kehidupan bernegara. Sumber Historis, Sosiologis, Politik tentang Integrasi Nasional
a. Model integrasi imperium Majapahit
Model integrasi pertama ini bersifat kemaharajaan (imperium) Majapahit. Struktur kemaharajaan yang begitu luas ini berstruktur konsentris. Dimulai dengan konsentris pertama yaitu wilayah inti kerajaan (nagaragung): pulau Jawa dan Madura yang diperintah langsung oleh raja dan saudarasaudaranya. Konsentris kedua adalah wilayah di luar Jawa (mancanegara dan pasisiran) yang merupakan kerajaan-kerajaan otonom.
b. Model integrasi colonial
Model integrasi kedua atau lebih tepat disebut dengan integrasi atas wilayah Hindia Belanda baru sepenuhnya dicapai pada awal abad XX dengan wilayah yang terentang dari Sabang sampai Merauke. Pemerintah kolonial mampu membangun integrasi wilayah juga dengan menguasai maritim, sedang integrasi vertikal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dibina melalui jaringan birokrasi kolonial yang terdiri dari ambtenaar-ambtenaar (pegawai) Belanda dan pribumi yang tidak memiliki jaringan dengan massa rakyat. Dengan kata lain pemerintah tidak memiliki dukungan massa yang berarti. Integrasi model kolonial ini tidak mampu menyatukan segenap keragaman bangsa Indonesia tetapi hanya untuk maksud menciptakan kesetiaan tunggal pada penguasa kolonial.
c. Model integrasi nasional Indonesia
Model integrasi ketiga ini merupakan proses berintegrasinya bangsa Indonesia sejak bernegara merdeka tahun 1945. Meskipun sebelumnya ada integrasi kolonial, namun integrasi model ketiga ini berbeda dengan model kedua. Integrasi model kedua lebih dimaksudkan agar rakyat jajahan (Hindia Belanda) mendukung pemerintahan kolonial melalui penguatan birokrasi kolonial dan penguasaan wilayah. Integrasi model ketiga dimaksudkan untuk membentuk kesatuan yang baru yakni bangsa Indonesia yang merdeka, memiliki semangat kebangsaan (nasionalisme) yang baru atau kesadaran kebangsaan yang baru. Model integrasi nasional ini diawali dengan tumbuhnya kesadaran berbangsa khususnya pada diri orang-orang Indonesia yang mengalami proses pendidikan sebagai dampak dari politik etis pemerintah kolonial Belanda. Mereka mendirikan organisasi-organisasi pergerakan baik yang bersifat keagamaan, kepemudaan, kedaerahan, politik, ekonomi perdagangan dan kelompok perempuan. Para kaum terpelajar ini mulai menyadari bahwa bangsa mereka adalah bangsa jajahan yang harus berjuang meraih kemerdekaan jika ingin menjadi bangsa merdeka dan sederajat dengan bangsa-bangsa lain. Mereka berasal dari berbagai daerah dan suku bangsa yang merasa sebagai satu nasib dan penderitaan sehingga bersatu menggalang kekuatan bersama. Misalnya, Sukarno berasal dari Jawa, Mohammad Hatta berasal dari Sumatera, AA Maramis dari Sulawesi, Tengku Mohammad Hasan dari Aceh.
Perkembangan sejarah integrasi di Indonesia
a. Adanya ancaman dari luar
Adanya ancaman dari luar dapat menciptakan integrasi masyarakat. Masyarakat akan bersatu, meskipun berbeda suku, agama dan ras ketika menghadapi musuh bersama. Contoh, ketika penjajah Belanda ingin kembali ke Indonesia, masyarakat Indonesia bersatu padu melawannya. Suatu bangsa yang sebelumnya berseteru dengan saudara sendiri, suatu saat dapat berintegrasi ketika ada musuh negara yang datang atau ancaman bersama yang berasal dari luar negeri. Adanya anggapan musuh dari luar mengancam bangsa juga mampu mengintegrasikan masyarakat bangsa itu.
b. Gaya politik kepemimpinan
Gaya politik para pemimpin bangsa dapat menyatukan atau mengintegrasikan masyarakat bangsa tersebut. Pemimpin yang karismatik, dicintai rakyatnya dan memiliki jasa-jasa besar umumnya mampu menyatukan bangsanya yang sebelumya tercerai berai. Misal Nelson Mandela dari Afrika Selatan. Gaya politik sebuah kepemimpinan bisa dipakai untuk mengembangkan integrasi bangsanya.
c. Kekuatan lembaga- lembaga politik
Lembaga politik, misalnya birokrasi, juga dapat menjadi sarana pemersatu masyarakat bangsa. Birokrasi yang satu dan padu dapat menciptakan sistem pelayanan yang sama, baik, dan diterima oleh masyarakat yang beragam.
d. Ideologi Nasional
Ideologi merupakan seperangkat nilai-nilai yang diterima dan disepakati. Ideologi juga memberikan visi dan beberapa panduan bagaimana cara menuju visi atau tujuan itu. Jika suatu masyarakat meskipun berbeda-beda tetapi menerima satu ideologi yang sama maka memungkinkan masyarakat tersebut bersatu. Bagi bangsa Indonesia, nilai bersama yang bisa mempersatukan masyarakat Indonesia adalah Pancasila. Pancasila merupakan nilai sosial bersama yang bisa diterima oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Pertemuan 7
NORMA KONSTITUSIONAL UUD NRI 1945 DAN KONSTITUSIONALITAS KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BAWAH UUD
A. Menelusuri Konsep dan Urgensi Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara yang dimaksud dengan konstitusi adalah suatu kerangka negara yang diorganisasikan melalui dan dengan hukum, yang menetapkan lembaga-lembaga yang tetap dengan mengakui fungsi-fungsi dan hak-haknya.
Fungsi konstitusi:
1. Konstitusi berfungsi sebagai landasan kontitusionalisme. Landasan konstitusionalisme adalah landasan berdasarkan konstitusi, baik konstitusi dalam arti luas maupun konstitusi dalam arti sempit
2. Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.
3. Konstitusi berfungsi dijadikan landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya
B. Menggali Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia
Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut UndangUndang Dasar, dan dapat pula tidak tertulis. Tidak semua negara memiliki konstitusi tertulis atau Undang-Undang Dasar. Kerajaan Inggris misalnya, sebagai negara konstitusional tetapi tidak memiliki suatu naskah UndangUndang Dasar. Atas dasar kenyataan demikian, maka konstitusi lebih tepat diartikan sebagai seperangkat peraturan tertulis dan tidak tertulis yang bertujuan membangun kewajiban-kewajiban, kekuasaan-kekuasaan, dan fungsi-fungsi dari pelbagai institusi pemerintah, meregulasi hubungan antara mereka, dan mendefinisikan hubungan antara negara dan warga negara (individu).
Dua macam pengertian tentang konstitusi itu, yaitu konstitusi dalam arti sempit dan konstitusi dalam arti luas.
a. Dalam arti sempit, konstitusi merupakan suatu dokumen atau seperangkat dokumen yang berisi aturan-aturan dasar untuk menyelenggarakan negara.
b. Dalam arti luas, konstitusi merupakan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang menentukan bagaimana lembaga negara dibentuk dan dijalankan.
C. Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia
Pada awal era reformasi (pertengahan 1998), muncul berbagai tuntutan reformasi di masyarakat. Tuntutan tersebut disampaikan oleh berbagai komponen bangsa, terutama oleh mahasiswa dan pemuda. Beberapa tuntutan reformasi itu adalah:
a. mengamandemen UUD NRI 1945,
b. menghapuskan doktrin Dwi Fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,
c. menegakkan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),
d. melakukan desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah,
e. mewujudkan kebebasan pers,
f. mewujudkan kehidupan demokrasi.
Sampai saat ini perubahan yang dilakukan terhadap UUD NRI 1945 sebanyak empat kali yakni pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Perubahan yang dilakukan dimaksudkan guna menyesuaikan dengan tuntutan dan tantangan yang dihadapi saat itu. Persoalan bangsa dan tantangan yang dihadapi saat itu tentunya berbeda dengan masa awal reformasi.  
KEWAJIBAN DAN HAK NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM DEMOKRASI YANG BERSUMBU PADA KEDAULATAN RAKYAT DAN MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT
A. Menelusuri Konsep dan Urgensi Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain mana pun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban dengan demikian merupakan sesuatu yang harus dilakukan.
B. Menanya Alasan Mengapa Diperlukan Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara Indonesia
Nusantara di mana horizon kehidupan politik daerah jajahan mendorong aspek kewajiban sebagai postulat ide dalam praksis kehidupan politik, ekonomi, dan sosial budaya. Dua kekuatan inilah yang mengkonstruksi pemikiran rakyat di Nusantara untuk mengedepankan kewajiban dan dalam batas-batas tertentu melupakan pemerolehan hak, walaupun pada kenyataannya bersifat temporal karena sebagaimana terekam dalam Max Havelaar rakyat yang tertindas akhirnya memberontak menuntut hak-hak mereka.
C. Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politik tentang Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara Indonesia
1. Sumber Historis
Secara historis perjuangan menegakkan hak asasi manusia terjadi di dunia Barat (Eropa). Adalah John Locke, seorang filsuf Inggris pada abad ke-17, yang pertama kali merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup.
2. Sumber Sosiologis
setelah tumbangnya struktur kekuasaan “otokrasi” yang dimainkan Rezim Orde Baru ternyata bukan demokrasi yang kita peroleh melainkan oligarki di mana kekuasaan terpusat pada sekelompok kecil elit, sementara sebagian besar rakyat (demos) tetap jauh dari sumber-sumber kekuasaan (wewenang, uang, hukum, informasi, pendidikan, dan sebagainya).
3. Sumber Politik
Sumber politik yang mendasari dinamika kewajiban dan hak negara dan warga negara Indonesia adalah proses dan hasil perubahan UUD NRI 1945 yang terjadi pada era reformasi. Pada awal era reformasi (pertengahan 1998), muncul berbagai tuntutan reformasi di masyarakat. Tuntutan tersebut disampaikan oleh berbagai komponen bangsa, terutama oleh mahasiswa dan pemuda.
D. Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan
1. Aturan Dasar Ihwal Pendidikan dan Kebudayaan, Serta Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Rumusannya terdapat dalam Pasal 31 Ayat (5) UUD NRI Tahun 1945: “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”.
Adanya rumusan tersebut dimaksudkan agar pemerintah berupaya memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan memperkukuh persatuan bangsa. Pencapaian bangsa di bidang iptek adalah akibat dihayatinya nilai-nilai ilmiah. Namun, nilai-nilai ilmiah yang dihasilkan tetap harus menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan memperkukuh persatuan bangsa.
2. Aturan Dasar Ihwal Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial
mendekatkan gagasan negara tentang kesejahteraan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 ke dalam realita kehidupan bangsa dan negara Indonesia. Dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, perihal tujuan negara disebutkan: “...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,...”. Maka dalam Pasal 34 UUD NRI 1945 upaya memajukan kesejahteraan umum lebih dijabarkan lagi, ke dalam fungsi-fungsi negara untuk:
a. mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat;
b. memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu;
c. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak;
d. menyediakan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Dalam hal ini negara Indonesia, sebagai negara kesejahteraan, memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan kebijakan negara di berbagai bidang kesejahteraan serta meningkatkan kualitas pelayanan umum yang baik.
3. Aturan Dasar Ihwal Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara
Semula ketentuan tentang pertahanan negara menggunakan konsep pembelaan terhadap negara [Pasal 30 Ayat (1) UUD NRI 1945]. Namun setelah perubahan UUD NRI 1945 konsep pembelaan negara dipindahkan menjadi Pasal 27 Ayat (3) dengan sedikit perubahan redaksional. Setelah perubahan UUD NRI Tahun 1945, ketentuan mengenai hak dan kewajiban dalam usaha pertahanan dan keamanan negara [Pasal 30 Ayat (1) UUD NRI 1945] merupakan penerapan dari ketentuan Pasal 27 Ayat (3) UUD NRI 1945. Mengapa demikian? Karena upaya membela negara mengandung pengertian yang umum. Pertanyaannya adalah bagaimana penerapannya? Penerapannya adalah dengan memberikan hak dan kewajiban kepada warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.  
HAKIKAT, INSTRUMENTASI, DAN PRAKSIS DEMOKRASI INDONESIA
A. Menelusuri Konsep dan Urgensi Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila
1. Apa Demokrasi Itu?
demokrasi berasal dari bahasa Yunani Kuno, yakni “demos” dan “kratein” yang artinya rakyat dan pemerintahan. Jadi secara pengertian demukrasi adalah bentuk kekuasaan pemerintah ada di tangan rakyat.
2. Tiga Tradisi Pemikiran Politik Demokrasi
Secara konseptual, seperti dikemukakan oleh Carlos Alberto Torres (1998) demokrasi dapat dilihat dari tiga tradisi pemikiran politik, yakni “classical Aristotelian theory, medieval theory, contemporary doctrine”. Dalam tradisi pemikiran Aristotelian demokrasi merupakan salah satu bentuk pemerintahan, yakni “…the government of all citizens who enjoy the benefits of citizenship”, atau pemerintahan oleh seluruh warganegara yang memenuhi syarat kewarganegaraan. Sementara itu dalam tradisi “medieval theory” yang pada dasarnya menerapkan “Roman law” dan konsep “popular souvereignity” menempatkan “…a foundation for the exercise of power, leaving the supreme power in the hands of the people”, atau suatu landasan pelaksanaan kekuasaan tertinggi di tangan rakyat. Sedangkan dalam “contemporary doctrine of democracy”, konsep “republican” dipandang sebagai “…the most genuinely popular form of government”, atau konsep republik sebagai bentuk pemerintahan rakyat yang murni.
Lebih lanjut, Torres (1998) memandang demokrasi dapat ditinjau dari dua aspek, yakni di satu pihak adalah “formal democracy” dan di lain pihak “substantive democracy”. “Formal democracy” menunjuk pada demokrasi dalam arti sistem pemerintahan. Hal ini dapat dilihat dari dalam berbagai 150 pelaksanaan demokrasi di berbagai negara. Dalam suatu negara demokrasi, misalnya demokrasi dapat dijalankan dengan menerapkan sistem presidensial atau sistem parlementer.
3. Pemikiran tentang Demokrasi Indonesia
Sebagai negara demokrasi, demokrasi Indonesia memiliki kekhasan. Apa kekhasan demokrasi Indonesia itu? Menurut Budiardjo dalam buku DasarDasar Ilmu Politik (2008), demokrasi yang dianut di Indonesia adalah demokrasi yang berdasarkan Pancasila yang masih terus berkembang dan sifat dan ciri-cirinya terdapat pelbagai tafsiran dan pandangan. Meskipun demikian tidak dapat disangkal bahwa nilai-nilai pokok dari demokrasi konstitusional telah cukup tersirat dalam UUD NRI 1945.
4. Pentingnya Demokrasi sebagai Sistem Politik Kenegaraan Modern
Demokrasi sebagai bentuk pemerintahan, pada awalnya dimulai dari sejarah Yunani Kuno. Namun demikian demokrasi saat itu hanya memberikan hak berpartisipasi politik pada minoritas kaum laki-laki dewasa. Demokrasi di mata para pemikir Yunani Kuno seperti Plato dan Aristoteles bukanlah bentuk pemerintahan yang ideal. Mereka menilai demokrasi sebagai pemerintahan oleh orang miskin atau pemerintahan oleh orang dungu. Demokrasi Yunani Kuno itu selanjutnya tenggelam oleh kemunculan 154 pemerintahan model Kekaisaran Romawi dan tumbuhnya negara-negara kerajaan di Eropa sampai abad ke-17.
B. Menanya Alasan Mengapa Diperlukan Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila
Hingga sekarang ini kita masih menyaksikan sejumlah persoalan tentang kelemahan praktik demokrasi kita. Beberapa permasalahan tersebut yang sempat muncul di berbagai media jejaring sosial adalah
(1) Buruknya kinerja lembaga perwakilan dan partai politik;
(2) Krisis partisipasi politik rakyat;
(3) Munculnya penguasa di dalam demokrasi; dan
4) Demokrasi saat ini membuang kedaulatan rakyat.
Terjadinya krisis partisipasi politik rakyat disebabkan karena tidak adanya peluang untuk berpartisipasi atau karena terbatasnya kemampuan untuk berpartisipasi dalam politik. Secara lebih spesifik penyebab rendahnya partisipasi politik tersebut adalah:
(a) Pendidikan yang rendah menyebabkan rakyat kurang aktif dalam melaksanakan partisipasi politik;
(b) Tingkat ekonomi rakyat yang rendah; dan
(c) Partisipasi politik rakyat 156 kurang mendapat tempat oleh Pemerintah.
Munculnya penguasa di dalam demokrasi ditandai oleh menjamurnya “dinasti politik” yang menguasai segala segi kehidupan masyarakat: pemerintahan, lembaga perwakilan, bisnis, peradilan, dan sebagainya oleh satu keluarga atau kroni. Adapun perihal demokrasi membuang kedaulatan rakyat terjadi akibat adanya kenyataan yang memprihatinkan bahwa setelah tumbangnya struktur kekuasaan “otokrasi” ternyata bukan demokrasi yang kita peroleh melainkan oligarki di mana kekuasaan terpusat pada sekelompok kecil elit, sementara sebagian besar rakyat (demos) tetap jauh dari sumber-sumber kekuasaan (wewenang, uang, hukum, informasi, pendidikan, dan sebagainya).
C. Menggali Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila
Sebagaimana telah dikemukakan Mohammad Hatta, demokrasi Indonesia yang bersifat kolektivitas itu sudah berurat berakar di dalam pergaulan hidup rakyat. Sebab itu ia tidak dapat dilenyapkan untuk selama-lamanya. Menurutnya, demokrasi bisa tertindas karena kesalahannya sendiri, tetapi setelah ia mengalami cobaan yang pahit, ia akan muncul kembali dengan penuh keinsyafan.
1. Sumber Nilai yang Berasal dari Demokrasi Desa
Demokrasi yang diformulasikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat merupakan fenomena baru bagi Indonesia ketika merdeka. Kerajaan-kerajaan pra-Indonesia adalah kerajaan-kerajaan feodal yang dikuasai oleh raja-raja autokrat. Akan tetapi, nilai-nilai demokrasi dalam taraf tertentu sudah berkembang dalam budaya Nusantara, dan dipraktikkan setidaknya dalam unit politik terkecil, seperti desa di Jawa, nagari di Sumatra Barat, dan banjar di Bali (Latif, 2011). Mengenai adanya anasir demokrasi dalam tradisi desa kita akan meminjam dua macam analisis berikut.
 paham kedaulatan rakyat sebenarnya sudah tumbuh sejak lama di Nusantara. Di alam Minangkabau, misalnya pada abad XIV sampai XV kekuasaan raja dibatasi oleh ketundukannya pada keadilan dan kepatutan.
 tradisi demokrasi asli Nusantara tetap bertahan sekalipun di bawah kekuasaan feodalisme raja-raja Nusantara karena di banyak tempat di Nusantara, tanah sebagai faktor produksi yang penting tidaklah dikuasai oleh raja, melainkan dimiliki bersama oleh masyarakat desa. Tradisi demokrasi desa yang asli nusantara, yaitu hak untuk mengadakan protes bersama terhadap peraturan-peraturan raja yang dirasakan tidak adil, dan hak rakyat untuk menyingkir dari daerah kekuasaan raja, apabila ia merasa tidak senang lagi hidup di sana. Dalam melakukan protes, biasanya rakyat secara bergerombol berkumpul di alunalun dan duduk di situ beberapa lama tanpa berbuat apa-apa, yang mengekspresikan suatu bentuk demonstrasi damai. Tidak sering rakyat yang sabar melakukan itu. Namun, apabila hal itu dilakukan, pertanda menggambarkan situasi kegentingan yang memaksa penguasa untuk mempertimbangkan ulang peraturan yang dikeluarkannya. Adapun hak 159 menyingkir, dapat dianggap sebagai hak seseorang untuk menentukan nasib sendiri. Kesemua itu menjadi bahan dasar yang dipertimbangkan oleh para pendiri bangsa untuk mencoba membuat konsepsi demokrasi Indonesia yang modern, berdasarkan demokrasi desa yang asli itu.
2. Sumber Nilai yang Berasal dari Islam
Nilai demokratis yang berasal dari Islam bersumber dari akar teologisnya. Inti dari keyakinan Islam adalah pengakuan pada Ketuhanan Yang Maha Esa (Tauhid, Monoteisme). Dalam keyakinan ini, hanya Tuhanlah satu-satunya wujud yang pasti. Semua selain Tuhan, bersifat nisbi belaka. Konsekuensinya, semua bentuk pengaturan hidup sosial manusia yang melahirkan kekuasaan mutlak, dinilai bertentangan dengan jiwa Tauhid (Latif, 2011). Pengaturan hidup dengan menciptakan kekuasaan mutlak pada sesama manusia merupakan hal yang tidak adil dan tidak beradab. Sikap pasrah kepada Tuhan, yang memutlakkan Tuhan dan tidak pada sesuatu yang lain, menghendaki tatanan sosial terbuka, adil, dan demokratis. Tauhid adalah paham persamaan (kesederajatan) manusia di hadapan Tuhan, yang melarang adanya perendahan martabat dan pemaksaan kehendak antarsesama manusia. Bahkan seorang utusan Tuhan tidak berhak melakukan pemaksaan itu.
3. Sumber Nilai yang Berasal dari Barat
Masyarakat Barat (Eropa) mempunyai akar demokrasi yang panjang. Pusat pertumbuhan demokrasi terpenting di Yunani adalah kota Athena, yang sering dirujuk sebagai contoh pelaksanaan demokrasi partisipatif dalam negara-kota sekitar abad ke-5 SM. Selanjutnya muncul pula praktik pemerintahan sejenis di Romawi, tepatnya di kota Roma (Italia), yakni sistem pemerintahan republik. Model pemerintahan demokratis model Athena dan Roma ini kemudian menyebar ke kotakota lain sekitarnya, seperti Florence dan Venice. Model demokrasi ini mengalami kemunduran sejak kejatuhan Imperium Romawi sekitar abad ke-5 M, bangkit sebentar di beberapa kota di Italia sekitar abad ke-11 M kemudian lenyap pada akhir “zaman pertengahan” Eropa. Setidaknya sejak petengahan 1300 M, karena kemunduran ekonomi, korupsi dan peperangan, pemerintahan demokratis di Eropa digantikan oleh sistem pemerintahan otoriter. Kehadiran kolonialisme Eropa, khususnya Belanda, di Indonesia, membawa dua sisi dari koin peradaban Barat: sisi represi imperialisme-kapitalisme dan sisi humanisme-demokratis. Penindasan politik dan penghisapan ekonomi oleh imperialisme dan kapitalisme, yang tidak jarang bekerjasama dengan kekuatan-kekuatan feodal bumi putera, menumbuhkan sikap antipenindasan, anti-penjajahan, dan anti-feodalisme di kalangan para perintis kemerdekaan bangsa. Dalam melakukan perlawanan terhadap represi 162 politik-ekonomi kolonial itu, mereka juga mendapatkan stimulus dari gagasan-gagasan humanisme-demokratis Eropa.
D. Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila Untuk memahami dinamika dan tantangan demokrasi kita itu, Anda diminta untuk membandingkan aturan dasar dalam naskah asli UUD 1945 dan bagaimana perubahannya berkaitan dengan MPR, DPR, dan DPD (Asshiddiqie dkk, 2008).
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat
Amandemen UUD 1945 dilakukan pula terhadap ketentuan tentang lembaga permusyawaratan rakyat, yakni MPR. Sebelum dilakukan perubahan, MPR merupakan lembaga tertinggi Negara. Kewenangan MPR dalam Pasal 8 Ayat (2) dan Ayat (3) UUD 1945. Pasal tersebut mengatur tentang pengisian lowongan jabatan presiden dan wakil presiden secara bersama-sama atau bilamana wakil presiden berhalangan tetap. Berikut ini disajikan bagan tentang MPR.
2. Dewan Perwakilan Rakyat
Di samping DPR, anggota DPR juga mempunyai hak tertentu. Hak-hak anggota DPR tersebut adalah; Mengajukan rancangan undang-undang.; Mengajukan pertanyaan; Menyampaikan usul dan pendapat; Memilih dan dipilih; Membela diri; Imunitas; dan Protokoler; Keuangan; dan administratif.
3. Dewan Perwakilan Daerah
Sistem perwakilan di Indonesia merupakan sistem yang khas. Sebab di samping terdapat DPR sebagai lembaga perwakilan berdasarkan aspirasi rakyat, juga ada DPD sebagai lembaga 170 penampung aspirasi daerah. Demikianlah dinamika yang terjadi dengan lembaga permusyawaratan dan perwakilan di negara kita yang secara langsung mempengaruhi kehidupan demokrasi. Dinamika ini tentu saja kita harapkan akan mendatangkan kemaslahatan kepada semakin sehat dan dinamisnya Demokrasi Pancasila yang tengah melakukan konsolidasi menuju demokrasi yang matang (maturation democracy). Hal ini merupakan peluang dan sekaligus tantangan bagi segenap kompnen bangsa.